PENGERTIAN KOPERASI
Kata
Koperasi berasal dari Bahasa Inggris cooperative yang berarti kerjasama. Jadi
pengertian koperasi secara sederhana adalah organisasi atau perkumpulan orang
yang bergabung secara sukarela dan mempunyai tujuan sama dalam memenuhi
kebutuan serta salang bekerjasama. Koperasi seharusnya mempunyai Badan Hukum,
tetapi jika tidak mempunyai badan hukum akan disebut sebagai Pra-koperasi.
Macam-macam koperasi
Koperasi menurut usahanya dapat di
bedakan menjadi:
·
Koperasi Produksi Contoh : koperasi pertanian, koperasi susu ( peternak),
Koperasi batik dll
·
Koperasi KonsumsI Contoh: Koperasi yang mengusahakan swalayan, toko dll
·
Koperasi Jasa, Koperasi yang mengusahakan bisnis trasportasi misalnya
:kopata, kobutri. Koperasi simpan pinjam dll
·
Koperasi Serba UsahaKoperasi yang mempunyai banyak usaha
LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
1. Langkah Pertama
Perlu disadari
pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum
mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut.
·
Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
·
Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
·
Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?
2. Langkah Kedua
Segera diadakan
rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi
primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi
dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan.
Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong
royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting stiap pendiri memahami
tujuan mulai ini.
3. Langkah Ketiga
Pelaksanaan
rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus
serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara
pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar (
Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
4. Langkah Keempat
Sosialisasikan
koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan
pihak-pihak lain yang berkepentingan.
5. Langkah Kelima
Sesegera mungkin
diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan
usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah
koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Struktur
organisasi koperasi tidak jauh berbeda
dengan konsep struktur manajemen modern. Dalam konsep koperasi perangkat
tersebut minimal terdiri atas 3 hal yaitu;
·
Rapat Anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
3 aspek tersebut
adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.Bila
digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Rapat Anggota
Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota
sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
1. AD/ART
2. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3. Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas.
4. RGBPK dan RAPBK
5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota
dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih
dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setengah anggota
yang hadir.
Perangkat
berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk
mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
1. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari
prilaku sehari-hari.
2. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
3. Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus
merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas
dan kewajiban pengurus adalah:
1. Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
2. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
·
Mengajukan proker
·
Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris.
·
Menyelenggarkan administrasi
·
Menyelenggarkan RAT.
·
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi
pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban
pengurus.
Pengurus
berwenang:
1. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan
anggota dan kemanfaatan koperasi.
3. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota
sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab PengurusAdalah atas segala upaya yang berhubungan dengan
tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan
keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan
tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan
kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan
kepada RA.
Pengawas Tetap. Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas,
kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.untuk
melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang
hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak
ketiga.Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan
keterangan yang diperlukan
MANAJEMEN PEMASARAN KOPERASI
A. Koperasi
Sebagai Lembaga Pemasaran
Lembaga pemasaran adalah lembaga yang
mengadakan kegiatan pemasaran, menyalurkan barang dari produsen ke konsumen,
serta mempunyai hubungan organisasi.
Koperasi Produsen merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari para produsen, terutama produsen kecil. Dalam
hal ini, koperasi dapat berfungsi sebagai koordinator pembelian, yaitu
membelikan bahan baku kebutuhan mereka secara bersama-sama serta kebutuhan
alat-alat produksi dan bahan-bahan lain yang diperlukan oleh para anggotanya.
Berdasarkan prinsip identitas dari koperasi,
yaitu anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan sekaligus pelanggan, maka
pemberian pelayanan kepada anggotanya harus benar-benar memuaskan. Pelayanan
tersebut dapat diberikan dengan beraneka ragam, seperti:
·
Pelayanan sepenuhnya hanya kepada anggotanya
saja
·
Pelayanan terutama diberikan kepada anggota,
disamping kepada anggota maupun non anggota
·
Memberikan pelayanan yang sama,
·
Kombinasi dari ketiga alternative tersebut.
B. Kelemahan Pemasaran Koperasi
Secara umum penjualan bagi perusahaan
merupakan kunci keberhasilan untuk maju.Hal ini juga berlaku bagi koperasi,
terutama yang bergerak di bidang perdagangan atau yang memproduksi jenis barang
tertentu. Berikut adalah beberapa factor yang menyebabkan tertinggalnya badan
usaha koperasi dibandingkan perusahaan lainnya yang dilihat dari aspek
pemasarannya:
·
Biaya pengolahan input relatif tinggi
sedangkan harga penjualan output kurang memadai.
·
Kualitas barang yang dihasilkan (produksi)
masih kurang baik sehingga para pelanggan banyak yang kurang puas.
·
Barang hasil produksi kurang dikenal karena
belum banyak dipromosikan.
·
Lemahnya permodalan dalam membiayai pemasaran
yang lebih luas dan intensif.
·
Rendahnya tingkat pengetahuan dan
keterampilan para anggotaterhadap pemasaran serta pemahaman pasar, karena
sebagian besar anggota koperasi adalah para petani kecil,pedagang
kecil,peternak,dan nelayan kecil. Pihak koperasi sendiri belum memiliki tenaga
pemasaran yang profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai koordinator
pemasaran.
·
Daerah pemasarannya masih bersifat lokal dan
belum mampu menembus pasaran yang lebih luas lagi.
·
Kurangnya informasi pasar bagi koperasi,dll.
Jika koperasi di Indonesia dinilai belum
maju, maka salah satu penyebabnya adalah belum lancarnya pemasaran.
C. Efisiensi Pemasaran
Kegiatan pemasaran selalu diusahakan agar
dapat memenuhi preferensi konsumen. Menurut Saleh Safrandji, untuk mencapai
efisiensi pemasaran harus memperhatikan dua hal pokok, yaitu:
·
Memantapkan loyalitas anggota dalam hal jual
beli barang yang dibutuhkan oleh anggota melalui koperasi.
·
Memantapkan partisipasi anggota dalam
akumulasi modal, penghasilan, dan inisiatif perbaikan produk, pelayanan, harga
dan biaya.
D. Fungsi Pemasaran Koperasi
Fungsi pemasaran yang dilakukan oleh koperasi
mencakup fungsi pembelian, penjualan, dan promosi. Bila pelaksanaan terhadap
tiga fungsi tersebut sudah tepat maka akan mempunyai dampak yang kuat terhadap
manfaatdan kepuasan yang dihasilkan oleh koperasi bagi anggotanya, termasuk non
anggota.
Kualitas koperasi banyak ditentukan oleh
manfaat yang dapat diperoleh bagi anggotanya maupun pemiliknya.Manfaat yang
langsung yang diterima anggota dapat berwujud atau tercermin dari produksi,
harga, pelayanan, informasi pasar, promosi, dll.
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Manajemen Koperasidilakukan secara terbuka
terutama untuk anggota-anggotanya.Keterbukaan, dalam hal ini, tidaklah berarti
bahwa semua informasi usaha, keuangan, organisasi, dan ketatalaksanaan koperasi
dapat diungkapkan secara bebas.Keterbukaan manajemen koperasi dititikberatkan
pada pelaksanaan fungsi pertanggung jawaban pengurus koperasi.
Pengguna utama (main users) dari laporan
keuangan koperasi adalah :
·
Para anggota koperasi
·
Pejabat koperasi
·
Calon anggota koperasi
·
Bank
·
Kreditur
·
Kantor pajak
Adapun tujuan atau kepentingan pemakai
terhadapo laporan keuangan koperasi, adalah :
·
menilai pertanggung jawaban pengurus
·
menilai prestasi pengurus
·
menilai manfaat yang diberikan koperasi
terhadap anggotanya
·
menilai kondisi keuangan koperasi
(rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas)
·
sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan
jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi
Tujuan laporan keuangan
koperasi adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan
pemakai lainnya.
Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter
tersendiri sebagai berikut :
1. Laporan keuangan merupakan bagian dari
pertanggung jawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota
tahunan (RAT).
2. laporan keuangan biasanya meliputi
neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas
yang penyajiannya dilakukan secara komparatif.
3. laporan kuangan yang disampaikan pada RAT
harus ditandai oleh semua anggota pengurus koperasi (UU No. 25 / 1992, Pasal
36, Ayat 1).
4. laporan laba-rugi menyajikan hasil akhir
yang disebut sisa hasil usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota dan bukan angota.SHU yang dibagikan kepada
anggota harus berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota.Pada saat
RAT, SHU ini diputuskan untuk dibagi-bagi sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi. Komponenpembagian
SHU sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD / ART )
koperasi yang bersangkutan (pasal 45 UU No. 25 / 1992).
5. SHU yang berasal dari transaksi anggota
maupun nonanggota didistribusikan sesuai dengan komponen-komponen pembagian SHU
yang telah diatur dalam AD atau ART koperasi.
a. SHU yang bersumber dari transaksi anggota
dibagi sebagai berikut (sebagai contoh)
·
Dana cadangan
·
Dana anggota
·
Dana pengurus
·
Dana pegawai / karyawan
·
Dana sosial
·
Dana pembanguna daerah kerja
b. SHU yang berasal dari transaksi bukan
anggota terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut (sebagai contoh)
·
Dana cadangan koperasi
·
Dana pengurus
·
Dana pegawai / karyawan
·
Dana pendidikan koperasi
Komponen-komponen tersebut selama belum
dicairkan, disajikan dalam kelompok kewajiban lancer pada neraca, sedangkan
cadangan koperasi merupakan bagian sisa hasil usaha yang tidak dibagi dan dapat
digunakan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi.
6. laporan keuangan koperasi bukan merupakan
laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi
7. posisi keuangan koperasi tercermin pada
neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha.
Istilah perhitungan hasil usaha sebagai pengganti istilah laporan labarugi
adalah mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari
laba, tetapi lebih ditekankan pada manfaat bagi anggota.Oleh karena itu
koperasi tidak menggunakan istilah laba atau rugi, malinkan hasil usaha.
8. laporan keuangan yang diterbitkan oleh
koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari
dan untuk anggota, disamping yang berasal dari bukan anggota. Hal ini dilakukan
oleh karena kegiatan koperasi sendiri cenderung lebih banyak ditujukan kepada
kepentingan anggota, baik sebagai pemilik maupun pelanggan.
9. alokasi pendapatan dan beban pada
perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan anggota, berpedoman kepada
perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Jika hal
demikian sulit dileksanakan, alokasi dapat dilakukan dengan cara lain yang
sistematik dan rasional. Cara-cara yang diterapkan perlu diungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan.
10. modal koperasi yang dibukuan terdiri dari
:
·
simpanan-simpanan
·
pinjaman-pinjaman
·
penyisihan dari hasil usahanya termasuk
cadangan serta sumber-sumber lain.
Simpanan anggota dalam koperasi terdiri dari
(1) simpanan pokok, (2) simapana wajib, (3) simapanan sukarela.Simpanan
sukarela dapat berasal dari bukan anggota.Cadangan koperasi dipupuk melalui
penyisihan sisa hasil usaha dan cara-cara lain yang ditetapkan dalam anggaran
dasar, cadangan dalam koperasi diemkasudkan untuk memupuk modal koperasi
sendiri dan untuk menutup kerugian kopeasi.Cadangan koperasi bukan milik
anggota koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu
pembubaran.Istilah permodalan koperasi, dengan demikian, tidak hanya mencangkup
modal yang disetor oleh anggota.Permodalan dalam koperasi meliputi seluruh
sumber pembelanjaan koperasi, yang dapat bersifat permanent atau
sementara.Pihak-pihak yang mempunyai klaim terhadap sumber daya koperasi
terdiri dari kreditur, anggota / pemilik dan badan usaha koperasi itu
sendiri.Struktur klaim yang demikian menunjukkan bahwa koperasi mempunyai
eksistensi tersendiri, terpisah dengan anggota-anggotanya.
11. pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari
tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha. Sesuai dengan
karakteristik koperasi, sisa hasil usaha berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan
untuk anggota dan juga bukan anggota.Sisa hasil usaha pada koperasi bukan
merupakan satu-satunya alat pengukur bagi manfaat keanggotaan koperasi dan
prestasi p0engurus. Sisa hasil usaha, dengan demikian, merupakan hasil dari
aturan dan prosedur akuntansi yag diterapkan dalam koperasi dan mencerminkan
perubahan kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota dan koperasi itu sendiri,
yang berasal dari transaksi, kejadian atau keadaan ekonomis yang timbul dari
kegiatan usaha. Pembagian laba dan transaksi modal tidak dimasukkan dalam
perhitungan sisa hasil usaha.
12. keanggotaan atau kepemilikan pada
koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun. Kewajiban anggota
untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi baik yang timbul pada
penutupan tahun buku maupun pada saat pembubaran dapat ditetapkan terbatas atau
tidak terbatas.Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka kerugian
hanya dapat dibebankan pada kekayaan koperasi (dalam bentuk cadangan yang telah
dipupuk) dan kepada anggota sebesar jumlah tanggungan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar.Dalam kaitan ini, sisa hasil usaha bukan merupakan perubahan
kekayaan dari anggota.
Sumber :
http://www.koperasi.net/2016/03/struktur-organisasi-koperasi.html
http://www.koperasi.net/2008/06/bagaimana-memulai-sebuah-koperasi.html
https://brigitalahutung.wordpress.com/2012/10/15/manajemen-pemasaran-koperasi/
http://fannihappy.blogspot.co.id/2010/10/laporan-keuangan-koperasi.html
http://www.koperasi.net/2016/03/struktur-organisasi-koperasi.html
http://www.koperasi.net/2008/06/bagaimana-memulai-sebuah-koperasi.html
https://brigitalahutung.wordpress.com/2012/10/15/manajemen-pemasaran-koperasi/
http://fannihappy.blogspot.co.id/2010/10/laporan-keuangan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar