Kamis, 03 November 2016

BADAN USAHA (BU) KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Kata Koperasi berasal dari Bahasa Inggris cooperative yang berarti kerjasama. Jadi pengertian koperasi secara sederhana adalah organisasi atau perkumpulan orang yang bergabung secara sukarela dan mempunyai tujuan sama dalam memenuhi kebutuan serta salang bekerjasama. Koperasi seharusnya mempunyai Badan Hukum, tetapi jika tidak mempunyai badan hukum akan disebut sebagai Pra-koperasi.

Macam-macam koperasi 

Koperasi menurut usahanya dapat di bedakan menjadi:
·         Koperasi Produksi Contoh : koperasi pertanian, koperasi susu ( peternak), Koperasi batik dll
·         Koperasi KonsumsI Contoh: Koperasi yang mengusahakan swalayan, toko dll
·         Koperasi Jasa, Koperasi yang mengusahakan bisnis trasportasi misalnya :kopata, kobutri. Koperasi simpan pinjam dll
·         Koperasi Serba UsahaKoperasi yang mempunyai banyak usaha

LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI

1.    Langkah Pertama

Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut.

·         Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?

·         Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?

·         Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?

2.    Langkah Kedua

Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting stiap pendiri memahami tujuan mulai ini.

3.    Langkah Ketiga

Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.

4.    Langkah Keempat

Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

5.    Langkah Kelima

Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

Struktur organisasi koperasi  tidak jauh berbeda dengan konsep struktur manajemen modern. Dalam konsep koperasi perangkat tersebut minimal terdiri atas 3 hal yaitu;

·         Rapat Anggota

·         Pengurus

·         Pengawas

3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:

Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:

1.    AD/ART

2.    Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi

3.    Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas.

4.    RGBPK dan RAPBK

5.    Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.

6.    Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.

Perangkat berikutnya adalah Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah

1.    Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.

2.    Mempunyai pengetahuan tentang koperasi

3.    Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi

Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:

1.    Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.

2.    Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:

·         Mengajukan proker

·         Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.

·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris.

·         Menyelenggarkan administrasi

·         Menyelenggarkan RAT.

·         Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.

Pengurus berwenang:

1.    Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.

2.    Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.

3.    Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab PengurusAdalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Pengawas sepertihalnya pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT

Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.

Pengawas Tetap. Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.

Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan

MANAJEMEN PEMASARAN KOPERASI

            A.        Koperasi Sebagai Lembaga Pemasaran

Lembaga pemasaran adalah lembaga yang mengadakan kegiatan pemasaran, menyalurkan barang dari produsen ke konsumen, serta mempunyai hubungan organisasi.

Koperasi Produsen merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari para produsen, terutama produsen kecil. Dalam hal ini, koperasi dapat berfungsi sebagai koordinator pembelian, yaitu membelikan bahan baku kebutuhan mereka secara bersama-sama serta kebutuhan alat-alat produksi dan bahan-bahan lain yang diperlukan oleh para anggotanya.

Berdasarkan prinsip identitas dari koperasi, yaitu anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan sekaligus pelanggan, maka pemberian pelayanan kepada anggotanya harus benar-benar memuaskan. Pelayanan tersebut dapat diberikan dengan beraneka ragam, seperti:

·         Pelayanan sepenuhnya hanya kepada anggotanya saja

·         Pelayanan terutama diberikan kepada anggota, disamping kepada anggota maupun non anggota

·         Memberikan pelayanan yang sama,

·         Kombinasi dari ketiga alternative tersebut.

B.        Kelemahan Pemasaran Koperasi

Secara umum penjualan bagi perusahaan merupakan kunci keberhasilan untuk maju.Hal ini juga berlaku bagi koperasi, terutama yang bergerak di bidang perdagangan atau yang memproduksi jenis barang tertentu. Berikut adalah beberapa factor yang menyebabkan tertinggalnya badan usaha koperasi dibandingkan perusahaan lainnya yang dilihat dari aspek pemasarannya:

·         Biaya pengolahan input relatif tinggi sedangkan harga penjualan output kurang memadai.

·         Kualitas barang yang dihasilkan (produksi) masih kurang baik sehingga para pelanggan banyak yang kurang puas.

·         Barang hasil produksi kurang dikenal karena belum banyak dipromosikan.

·         Lemahnya permodalan dalam membiayai pemasaran yang lebih luas dan intensif.

·         Rendahnya tingkat pengetahuan dan keterampilan para anggotaterhadap pemasaran serta pemahaman pasar, karena sebagian besar anggota koperasi adalah para petani kecil,pedagang kecil,peternak,dan nelayan kecil. Pihak koperasi sendiri belum memiliki tenaga pemasaran yang profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai koordinator pemasaran.

·         Daerah pemasarannya masih bersifat lokal dan belum mampu menembus pasaran yang lebih luas lagi.

·         Kurangnya informasi pasar bagi koperasi,dll.

Jika koperasi di Indonesia dinilai belum maju, maka salah satu penyebabnya adalah belum lancarnya pemasaran.

C.        Efisiensi Pemasaran

Kegiatan pemasaran selalu diusahakan agar dapat memenuhi preferensi konsumen. Menurut Saleh Safrandji, untuk mencapai efisiensi pemasaran harus memperhatikan dua hal pokok, yaitu:

·         Memantapkan loyalitas anggota dalam hal jual beli barang yang dibutuhkan oleh anggota melalui koperasi.

·         Memantapkan partisipasi anggota dalam akumulasi modal, penghasilan, dan inisiatif perbaikan produk, pelayanan, harga dan biaya.

D.        Fungsi Pemasaran Koperasi

Fungsi pemasaran yang dilakukan oleh koperasi mencakup fungsi pembelian, penjualan, dan promosi. Bila pelaksanaan terhadap tiga fungsi tersebut sudah tepat maka akan mempunyai dampak yang kuat terhadap manfaatdan kepuasan yang dihasilkan oleh koperasi bagi anggotanya, termasuk non anggota.

Kualitas koperasi banyak ditentukan oleh manfaat yang dapat diperoleh bagi anggotanya maupun pemiliknya.Manfaat yang langsung yang diterima anggota dapat berwujud atau tercermin dari produksi, harga, pelayanan, informasi pasar, promosi, dll.

 

 

 

 

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

Manajemen Koperasidilakukan secara terbuka terutama untuk anggota-anggotanya.Keterbukaan, dalam hal ini, tidaklah berarti bahwa semua informasi usaha, keuangan, organisasi, dan ketatalaksanaan koperasi dapat diungkapkan secara bebas.Keterbukaan manajemen koperasi dititikberatkan pada pelaksanaan fungsi pertanggung jawaban pengurus koperasi.

Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah :

·         Para anggota koperasi

·         Pejabat koperasi

·         Calon anggota koperasi

·         Bank

·         Kreditur

·         Kantor pajak

Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadapo laporan keuangan koperasi, adalah :

·         menilai pertanggung jawaban pengurus

·         menilai prestasi pengurus

·         menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya

·         menilai kondisi keuangan koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas)

·         sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi

Tujuan laporan keuangan koperasi adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya.

Laporan keuangan koperasi mempunyai karakter tersendiri sebagai berikut :

1. Laporan keuangan merupakan bagian dari pertanggung jawaban pengurus kepada para anggotanya di dalam rapat anggota tahunan (RAT).

2. laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan, laporan sisa hasil usaha, dan laporan arus kas yang penyajiannya dilakukan secara komparatif.

3. laporan kuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandai oleh semua anggota pengurus koperasi (UU No. 25 / 1992, Pasal 36, Ayat 1).

4. laporan laba-rugi menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan angota.SHU yang dibagikan kepada anggota harus berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota.Pada saat RAT, SHU ini diputuskan untuk dibagi-bagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi. Komponenpembagian SHU sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD / ART ) koperasi yang bersangkutan (pasal 45 UU No. 25 / 1992).

5. SHU yang berasal dari transaksi anggota maupun nonanggota didistribusikan sesuai dengan komponen-komponen pembagian SHU yang telah diatur dalam AD atau ART koperasi.

a. SHU yang bersumber dari transaksi anggota dibagi sebagai berikut (sebagai contoh)

·         Dana cadangan

·         Dana anggota

·         Dana pengurus

·         Dana pegawai / karyawan

·         Dana sosial

·         Dana pembanguna daerah kerja

b. SHU yang berasal dari transaksi bukan anggota terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut (sebagai contoh)

·         Dana cadangan koperasi

·         Dana pengurus

·         Dana pegawai / karyawan

·         Dana pendidikan koperasi

Komponen-komponen tersebut selama belum dicairkan, disajikan dalam kelompok kewajiban lancer pada neraca, sedangkan cadangan koperasi merupakan bagian sisa hasil usaha yang tidak dibagi dan dapat digunakan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi.

6. laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi

7. posisi keuangan koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha. Istilah perhitungan hasil usaha sebagai pengganti istilah laporan labarugi adalah mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari laba, tetapi lebih ditekankan pada manfaat bagi anggota.Oleh karena itu koperasi tidak menggunakan istilah laba atau rugi, malinkan hasil usaha.

8. laporan keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, disamping yang berasal dari bukan anggota. Hal ini dilakukan oleh karena kegiatan koperasi sendiri cenderung lebih banyak ditujukan kepada kepentingan anggota, baik sebagai pemilik maupun pelanggan.

9. alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan anggota, berpedoman kepada perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Jika hal demikian sulit dileksanakan, alokasi dapat dilakukan dengan cara lain yang sistematik dan rasional. Cara-cara yang diterapkan perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

10. modal koperasi yang dibukuan terdiri dari :

·         simpanan-simpanan

·         pinjaman-pinjaman

·         penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.

Simpanan anggota dalam koperasi terdiri dari (1) simpanan pokok, (2) simapana wajib, (3) simapanan sukarela.Simpanan sukarela dapat berasal dari bukan anggota.Cadangan koperasi dipupuk melalui penyisihan sisa hasil usaha dan cara-cara lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar, cadangan dalam koperasi diemkasudkan untuk memupuk modal koperasi sendiri dan untuk menutup kerugian kopeasi.Cadangan koperasi bukan milik anggota koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu pembubaran.Istilah permodalan koperasi, dengan demikian, tidak hanya mencangkup modal yang disetor oleh anggota.Permodalan dalam koperasi meliputi seluruh sumber pembelanjaan koperasi, yang dapat bersifat permanent atau sementara.Pihak-pihak yang mempunyai klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari kreditur, anggota / pemilik dan badan usaha koperasi itu sendiri.Struktur klaim yang demikian menunjukkan bahwa koperasi mempunyai eksistensi tersendiri, terpisah dengan anggota-anggotanya.

11. pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha. Sesuai dengan karakteristik koperasi, sisa hasil usaha berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota.Sisa hasil usaha pada koperasi bukan merupakan satu-satunya alat pengukur bagi manfaat keanggotaan koperasi dan prestasi p0engurus. Sisa hasil usaha, dengan demikian, merupakan hasil dari aturan dan prosedur akuntansi yag diterapkan dalam koperasi dan mencerminkan perubahan kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota dan koperasi itu sendiri, yang berasal dari transaksi, kejadian atau keadaan ekonomis yang timbul dari kegiatan usaha. Pembagian laba dan transaksi modal tidak dimasukkan dalam perhitungan sisa hasil usaha.

12. keanggotaan atau kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun. Kewajiban anggota untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada saat pembubaran dapat ditetapkan terbatas atau tidak terbatas.Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka kerugian hanya dapat dibebankan pada kekayaan koperasi (dalam bentuk cadangan yang telah dipupuk) dan kepada anggota sebesar jumlah tanggungan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.Dalam kaitan ini, sisa hasil usaha bukan merupakan perubahan kekayaan dari anggota.



Sumber :
http://www.koperasi.net/2016/03/struktur-organisasi-koperasi.html
http://www.koperasi.net/2008/06/bagaimana-memulai-sebuah-koperasi.html
https://brigitalahutung.wordpress.com/2012/10/15/manajemen-pemasaran-koperasi/
http://fannihappy.blogspot.co.id/2010/10/laporan-keuangan-koperasi.html